Tentang ASPABA
Asosiasi Sopir Pariwisata Bali (ASPABA) atau Bali Tourism Drivers Association (BTDA) adalah organisasi profesi non politik dan mandiri sebagai wadah pribadi – pribadi mandiri yang memiliki profesi sebagai sopir pariwisata.
ASPABA berdiri di Denpasar pada tanggal 1 Juni 2011 berdasarkan hasil musyawarah yang telah diadakan di Denpasar, Bali. ASPABA Berazaskan Pancasila dan Berlandaskan UUD 1945.
ASPABA bertujuan :
- Mempersatukan sopir pariwisata Bali, agar dalam menjalankan kegiatannya dapat menjaga dan mempertahankan nama baik pariwisata Bali, budaya Bali dan etika Bali yang pada akhirnya memberikan kehidupan yang lebih sejahtera khususnya pada anggota dan masyarakat Bali pada umumnya.
- Berupaya melaksanakan dan menyukseskan kegiatan pariwisata baik Pemerintah maupun Swasta.
- Memberikan perlindungan kepada anggota dalam beraktivitas dalam bidang pariwisata.
- Memberikan pembinaan, pendidikan, peningkatan kemampuan, serta keahlian pada para anggota.
- Bertindak mewakili anggota untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan para anggota.
ASPABA berfungsi sebagai wadah sopir pariwisata Bali dalam rangka pembinaan :
- Antar sopir pariwisata.
- Sopir pariwisata dengan pemerintah atau swasta.
- Sopir pariwisata dengan wisatawan.
Semua itu dilakukan dalam rangka pengembangan dunia pariwisata Bali dan mempertahankan budaya Bali.
Tugas dan Usaha
- ASPABA secara aktif mendorong dan melaksanakan pengembangan dan pembangunan pariwisata secara tertib, teratur dan berkelanjutan.
- Memupuk rasa persaudaraan sebagai krama Bali yang memiliki tanggung jawab tinggi terhadap citra pariwisata Bali.
- Memupuk rasa memiliki dan rasa tanggung jawab terhadap konsep HINDU dan budaya Bali serta perkembangannya dalam dunia pariwisata.
- Menciptakan kerjasama dengan pihak pemerintah maupun usaha jasa swasta dalam sektor pariwisata untuk terciptanya lapangan kerja yang cukup merata bagi anggota khususnya dan bagi masyarakat Bali pada umumnya.
- Meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota melalui pembentukan usaha ekonomi kerakyatan yaitu koperasi.
- Melakukan tertib administrasi keanggotaan secara berkala sesuai peraturan yang berlaku.
Anggota ASPABA adalah WNI yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Memenuhi ketentuan – ketentuan yang meliputi :
- Umur serendah – rendahnya 21 tahun.
- Menguasai Bahasa Indonesia, Bahasa Bali, dan salah satu Bahasa asing dengan baik dan lancar.
- Memiliki keterampilan yang baik dalam hal mengemudikan kendaraan.
- Memiliki pengetahuan tentang lokasi hotel, restaurant, obyek wisata dan ketentuan perjalanan wisata.
- Sehat fisik dan mental.
- Berkelakuan baik.
- Memiliki SIM ( sesuai kategori kendaraan dan umum ).
- Memiliki ijin operasional bersertifikasi ASPABA.
- Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi.
- Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, program kerja organisasi dan peraturan organisasi.
- Menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota ASPABA sebagai wadah sopir pariwisata Bali.
Kantor ASPABA
Sebagian tulisan dalam website aspaba.com ini berasal dari www.jalan-jalan-bali.com