Penyerahan Badan Hukum Koperasi
Koperasi Serba Usaha Asosiasi Sopir Pariwisata Bali ( KSU ASPABA ) yang bediri pada tanggal 15 Juni 2011 Kini telah memiliki Badan Hukum dengan Nomor 06/BH/XXVII/VIII/2011 tertanggal 4 Agustus 2011 yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM bersama dengan 4 koperasi lainnya yang mengambil tempat di Ruang Pertemuan Dinas Koperasi dan UKM yang juga dihadiri oleh Ketua Asosiasi Sopir Pariwisata (ASPABA) I Nyoman Arthaya Sena SE, serta dewan pimpinan ASPABA yang lainnya pada tanggal 14 September 2011 lalu.
Koperasi yang beranggota Sopir Pariwisata Bali ini memiliki beberapa bidang usaha diantaranya : Usaha jasa Transportasi, Usaha Jasa Simpan Pinjam, Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Usaha Jasa Perdagangan, Usaha Jasa Perbengkelan dan usaha jasa informasi dan Percetakan.
Dihimbau kepada seluruh anggota ASPABA untuk segera mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi dengan menyetor simpanan Pokok sebesar Rp 500.000 yang dapat diangsur sebanyak 5 kali serta simpanan wajib sebesar Rp 10.000 perbulan. Yang mana Koperasi ini merupakan salah satu bentuk perjuangan awal dari para sopir Pariwisata agar memiliki Koperasi serta bisa mendapatkan ijin operational trasportasi yang dapat dipergunakan dalam kegiatan sehari-hari agar tidak dikatakan transportasi bodong lagi.



Leave a Reply






